Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Essai Toleransi Antar Agama

 Toleransi Antar Umat Agama Bangsa Indonesia terkenal dengan bangsa yang majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, agama, bahasa, budaya maupun adat istiadat. Untuk masalah agama, bangsa indonesia bukan termasuk bangsa yang teokrasi, melainkan secara konstitusional negara mewajibkan warganya untuk memeluk satu dari agama – agama yang diakui eksistensinya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Yang berbunyi (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Di Indonesia terdapat enam agama yaitu agma islam, Kristen protestan, kristen katholik, hindu, budha, dan konghucu.   Akhir-akhir ini marak diperbincangkan kasus tentang toleransi agama di tengah sibuk nya mahasiswa baru masuk kuliah. Dari beribu-ribu mahasiswa baru yang masuk tentunya memeluk agama sesuai keya